M. Istijar Nusantara

When indonesia get freedom from corruption and neoliberalism?

Its About Me

Menyelesaikan studi S1 di Jurusan Pemikiran Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Semasa mahasiswa beraktivitas di Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi untuk Indonesia (LS-ADI) dan di Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat. Kini tengah menempuh studi master program Media and Political Communciation dan tengah menjalankan perusahaan penerbitan, media dan advertising.

My Job

Jurnalis dan aktivis. Pernah bekerja sebagai jurnalis di Rakyat Merdeka Online. Kini sebagai CEO Green Komunika Group perusahaan bergerak di bidang media dan bidang perbukuan serta orang yang taat terhadap nilai-nilai Islam.

Lebih Cepat Terisi, Oligarki Terhindari

Polemik Kuota Kursi DPRD Kota Tangerang Selatan

Oleh: M Istijar Nusantara

Suatu sore akhir pekan lalu, saya mendatangi kediaman Ketua Presidium Pembentukan Kota Tangerang Selatan H Zarkasih Noor, di bilangan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Hampir selama satu jam, saya berdiskusi ringan dengan pria yang telah lama makan asam garam politik praktis di negeri ini. Dalam diskusi itu, Zarkasih menjelaskan pentingnya sebuah lembaga parlemen (baca: DPRD) di sebuah kota otonom baru, seperti Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, pembentukan DPRD Kota Tangerang Selatan saat ini sudah mendesak. Sebab, terhitung 24 Januari 2010, masa bakti Plt Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh MT sudah genap satu tahun. Selama satu tahun ini, Plt Walikota Tangerang Selatan bekerja tanpa pengawasan oleh lembaga formal yang merepresentasikan masyarakat, bak pemerintahan oligarki.

Sebagaimana salah satu tugas pokok lembaga parlemen adalah mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan pembelanjaan daerah. ”Keberadaan DPRD saat ini sangat penting, untuk mengawasi kinerja Pemkot Tangsel,” kata tegas Zarkasih.
Pernyataan itu untuk menegaskan agar polemik perdebatan mengenai terbitnya peraturan KPU tentang kuota kursi 45 DPRD Kota Tangerang Selatan segera diselesaikan. Zarkasih juga meminta agar suara rencana penundaan pelantikan anggota DPRD Kota Tangsel periode 2010-2015 segera dihentikan. ”Jangan sampai berlarut-larut. Segera saja lantik,” ketusnya.

Kata mantan Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Abdurrahman Wahid ini, ketidaksetujuan peraturan KPU Pusat tentang kuota kursi 45 DPRD Kota Tangsel hanya partai politik saja.

Sebab, ketika peraturan kuota kursi 45 diberlakukan, maka beberapa partai besar akan kehilangan kursi. Sehingga, desakan agar KPU Pusat segera merevisi peraturan kuota 45 kursi DPRD Kota Tangsel sangat erat dengan kepentingan partai politik, bukan kepentingan masyarakat. ”Masyarakt biasa saja saya lihat. Yang ramai kan hanya di kalangan partai saja, takut kehilangan kursi,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, ketika peraturan kuota 45 kursi diberlakukan, maka partai besar seperti Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura, akan kehilangan masing-masing satu kursi.
Di saat polemik permintaan ’jatah’ 50 kursi itu terus digulirkan partai-partai besar, maka rencana pembentukan lembaga DPRD Kota Tangerang tertunda. Efek dominonya adalah semakin jauh harapan masyarakat akan terbentuknya pemerintahan bersih di Kota Tangsel.

Penjelasannya begini. Dalam buku Profesor Jimly Asshiddiqie; Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah, disebutkan tugas pokok parlemen adalah pertama mengambil inisiatif atas upaya pembuatan undang-undang. Kedua, mengubah atau mengamandemen terhadap peraturan perundang-undangan, ketiga mengadakan perdebatan mengenai kebijakan umum, dan keempat mengawasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan perbelanjaan negara/daerah.

Dari empat tugas pokok tersebut, yang paling banyak diperbincangan dan cukup penting tugas pokok badan legislatif adalah inisiasi pembuatan peraturan perundang-undangan dan pengawasan kinerja badan eksekutif. Namun kedua tugas pokok ini dapat berjalan secara maksimal, juga masih sangat ditentukan kualitas anggota legislatif itu sendiri.

Semakin berkualitas anggota legislatifnya, maka semakin berkualitas pula produk perundang-undangan yang dihasilkan, serta semakin berjalan maksimal pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Dua tugas ini yang menjadi indikator berkembang atau tidaknya sebuah daerah pada era demokrasi saat ini.

Jika ditarik pada kasus kota otonom baru seperti Kota Tangsel, kedua tugas pokok tersebut adalah kunci dari maju atau mundurnya Kota Tangsel. Logikanya, andai saja polemik peraturan kuota 45 kursi terus berlanjut, maka pemerintahan transisi ini berjalan bak pemerintahan oligarki. Dimana definisi harfiah adalah pemerintahan yang hanya kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit dan tanpa adanya pengawasan. Karena itu, pentingnya lembaga DPRD Kota Tangerang Selatan dibentuk. Agar pemerintahan Kota Tangerang Selatan tidak berjalan tidak seperti pemerintahan oligarki. (*)

0 comments:

Post a Comment