M. Istijar Nusantara

When indonesia get freedom from corruption and neoliberalism?

Its About Me

Menyelesaikan studi S1 di Jurusan Pemikiran Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Semasa mahasiswa beraktivitas di Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi untuk Indonesia (LS-ADI) dan di Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat. Kini tengah menempuh studi master program Media and Political Communciation dan tengah menjalankan perusahaan penerbitan, media dan advertising.

My Job

Jurnalis dan aktivis. Pernah bekerja sebagai jurnalis di Rakyat Merdeka Online. Kini sebagai CEO Green Komunika Group perusahaan bergerak di bidang media dan bidang perbukuan serta orang yang taat terhadap nilai-nilai Islam.

Mengikis Kerusuhan Sosial dengan Keterbukaan Informasi

Beberapa hari lalu, media massa yang beredar di Provinsi Banten menurunkan berita tentang demonstrasi warga Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang menuntut pencabutan izin pabrik PT. Tirta Investama (produsen air minum dalam kemasan merek Aqua Donone). Yang sangat kita sayangkan semua, aksi demonstrasi tersebut berakhir dengan kerusuhan dan pembakaran proyek pembangunan pabrik Aqua tersebut. Dalam berita itu pula ditulis bahwa aksi rusuh dan pembakaran proyek pembangunan pabrik Aqua dilatarbelakangi kekesalan warga terhadap Pemerintah Kabupaten Serang yang dinilai tidak aspiratif dan bertindak sepihak tanpa melibatkan partisipasi warga (citizen).

Saat ini demonstrasi semakin identik dengan kekerasan dan kerusuhan, seperti yang terjadi di desa Curug Goong. Massa demonstran terlihat seperti tidak sadarkan diri, melakukan perusakan aset-aset milik PT Tirta Investama. Terlepas dari motif dan latarbelakan kerusuhan tersebut, sepertinya jalan kekerasan sudah menjadi ‘budaya’ sebagian masyarakat (grassroot) kita. Tidak berlebihan jika kita bisa menyebut masyarakat saat ini sudah bagaikan padang rumput yang kering. Hanya disundut api kecil saja, sudah langsung terbakar.


Akar Kekerasan


Tindakan kekerasan bisa dipahami sebagai tindakan, prilaki atau keadaan sosial yang mengakibatkan orang atau kelompok lain menderita, sengsara, terluka bahkan meninggal dunia. Umur prilaku kekerasan sebenarnya hampir sama dengan umur peradaban dunia ini. Dalam tulisan Ariyanto Nurcahyono ”Kekerasan sebagai fenomena budaya”, disebutkan, yang sangat mengkhawatirkan tindakan kekerasa sudah dianggap suatu kewajaran.

Banyak faktor mengapa tindakan kekerasan terjadi dalam suatu masyarakat. Namun dalam perkara ini, mengutip Hassan Hanafi dalam bukunya ’Agama, Kekerasan & Islam Kontemporer’ (2001), kekerasan merupakan antitesis dari ketidakadilan dan ketertutupan pemerintahan. Kekerasan muncul lantara untuk mempertahankan eksistensi nilai-nilai kemanusiaan dikarenakan situasi ketidakadilan sosial. Kekerasan sangat mungkin terjadi jika institusi politik (pemerintahan) yang tidak dipercaya.

Kekerasan dimulai setidaknya dari beberapa fase yakni, pertama, adanya perasaan mendalam dari individu atau kelompok akan ketidakadilan dan keputusasaan; kedua, ketidakberdayaan individu atau kelompok dalam mengubah ketidakadilan tersebut melalui segala cara tanpa kekerasan; ketiga, ketiadaan dialog antara pelaku ketidakadilan dan korbannya, atau mungkin ada namun sekadar dialog semu (bisu). Kekerasan akan terulang jika situasi ini terus terjadi bahkan dibiarkan oleh pengelola institusi politik (pemerintahan).

Tidak ada untungnya memelihara prilaku kekerasan. Namun untuk mengurangi tindakan kekerasan, seperti yang terjadi di Desa Curug Goong, bukan sekadar menangkapi dan memenjarakan pelaku kerusuhan. Namun harus dibuat formula pemerintah baru yang tidak menimbulkan kekerasan.

Informasi Terbuka

Pada suatu kesempatan, peraih nobel bidang ekonomi Amartya Sen (1998) pernah memberikan nasihat kepada akademisi, pelaku politik termasuk para pengelola institusi politik (pemerintahan). Dalam nasihat itu, dia mengemukakan:

“Ketidakadilan merupakan ciri penting dalam terjadinya kelaparan dan krisis hebat lainnya. Tentu saja, ketiadaan demokrasi (keterbukaan informasi) dengan sendirinya merupakan ketidakadilan, dalam hal ini ketidakadilan dalam soal hak ekonomi dan kekuatan politik. Akan tetapi kita harus melihat secara khusus hubungan antara (1) ketidakadilan politik dalam bentuk pemerintahan non-demokratik dan (2) pemiskinan dan ketimpangan ekonomi terjadi akibat ketidakadilan ekonomi yang parah dan terkadang meningkat dengan tiba-tiba.”

Dengan nasihat itu, Sen memiliki keyakinan hanya dengan menerapkan sistem demokrasi menjadi langkah utama untuk mengurangi angka kemiskinan dan menutup pintu ketidakadilan.

Dalam perkembangan global, ketiadaan demokrasi (baca: close government) tentu telah bertentangan dengan sejarah globalisasi. Tanpa kita sadari atau tanpa kita rasakan (sekalipun kita menolaknya) sejarah dunia global saat ini tengah mengarah kepada keterbukaan informasi. Di dalam era keterbukaan informasi ini, setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh informasi, termasuk dalam informasi pengelolaan institusi politik atau lembaga publik (pemerintahan). Begitu pentingnya keterbukaan informasi, hingga beberapa kalangan menyebutnya hak keterbukaan informasi publik ini sebagai “oksigen demokrasi”. Sebab tanpa penegakan hak atas informasi, maka kewenangan yang telah diberikan kepada negara tidak disertai dengan mekanisme untuk mempertanggungjawabkannya kepada publik.

Sebenarnya itulah ruh dari pemerintahan transparan (open government). Konsep open government mengandung pengertian bahwa seluruh kegiatan pemerintah harus dapat dipantau serta diikuti oleh masyarakat, informasi yang dikuasai/dimiliki pemerintah atau institusi-institusi publik dapat diakses oleh masyarakat, pengambilan keputusan (sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak) bersifat terbuka bagi masyarakat untuk terlibat di dalamnya, dan dapat diajukannya keberatan apabila hak-hak pemantauan, pelibatan masyarakat, dan akses informasi diabaikan/ditolak.

Akses informasi juga dapat memberikan peluang bagi terjadinya proses check and balances yang optimal dalam penyelenggaraan negara. Sebab tingkat aksesibilitas informasi merupakan salah satu ukuran bagi akuntabel tidaknya suatu pemerintahan. Dalam ide negara demokratis ada kecenderungan yang kuat untuk menjadikan akuntabilitas (atau pertanggungjawaban) dari penyelenggara negara kepada masyarakat (pemilik negara) sebagai satu bagian yang sangat penting.

Konsep open government ini membuat tingkat partisipasi publik yang kritis semakin meningkat. Bagi pengelola badan publik, tingginya tingkat partisipasi publik terhadap kebijakan publik membuat setiap kebijakan publik yang ditetapkan memiliki legitimasi publik yang kuat. Verba dan Nie (1972) menggarisbahwahi bahwa partisipasi publik dapat memberikan legitimasi yang sangat kuat terhadap kebijakan publik, sehingga penerimaan masyarakat terhadap keputusan tersebut menjadi sangat tinggi.

Pelibatan masyarakat yang genuine melahirkan kepercayaan diri masyarakat bahwa mereka merasakan “being their own master” dari keputusan yang diambil setiap badan publik. Pengambilan keputusan publik secara terbuka dan partisipatif juga mencegah timbulnya penyimpangan kewenangan.

Terakhir, mungkin bagi pengelola lembaga publik (termasuk pemerintahan daerah), patut kita sadari bahwa penerapan open government bukan sekadar untuk meraih penghargaan ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) dari Badan Pengelola Keuangan (BPK). Tetapi saya memiliki keyakinan, konsep open government dapat menghilangkan tindakan kekerasan yang berujung pada kerusuhan sosial di daerah. Konsep open government juga dipercaya turut memperkecil angka ketimpangan sosial dan mempermudah penanam modal (investor) menanamkan modalnya di daerah kita.

Inti dari adanya investor adalah bukan untuk kepentingan pemerintah semata tetapi untuk kepentingan masyarakat; terjadinya peningkatkan kesejahtaraan masyarakat. Jika itu sudah dilakukan, maka tidak akan terjadi penolakan dari masyarakat terhadap investor yang berujung pada kerusuhan sosial. Semoga. (*)

0 comments:

Post a Comment