
Urgensi Reformasi Birokrasi di Era Keterbukaan
”Bila seseorang mendapat kepercayaan publik (menjadi pejabat publik), ia harus memandang dirinya milik publik (milik negara).” (Thomas Jefferson, 1807)
Gayus, Gayus dan Gayus. Sosok Gayus H. Tambunan, seorang pegawai Direktorat Pajak Departemen Keuangan Golongan IIIa, membuat publik Indonesia terkejut. Bayangkan saja, pegawai negeri yang baru berumur 30-an tahun, juga berasal dari keluarga sederhana, ini memiliki kekayaan hingga ratusan miliar rupiah. Kelihaian Gayus H. Tambunan dalam dunia perpajakan (baca: pelayanan publik) menimbulkan penilaian buruk terhadap kinerja birokrasi. keliahaian itu pula membuat penilaian bahwa reformasi birokrasi yang telah digulirkan sejak era reformasi politik 1998 lalu mengalami jalan ditempat. Bahkan dalam survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa Pemerintah tidak berhasil melakukan reformasi birokrasi.
Hasil survei terhadap 353 unit layanan pemerintah menunjukkan penurunan kualitas pelayanan dalam setahun terakhir, baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah. Tahun lalu, rata-rata indeks integritas nasional sebesar 6,5. Kini, indeks yang sama merosot menjadi 5,42. Survei itu berlangsung April hingga Agustus 2010, dengan melibatkan 12.616 responden. Lembaga yang disurvei antara lain 23 instansi pemerintah pusat pusat, 6 instansi vertikal di daerah, dan 22 pemerintahan kota.
Dalam survei itu, terdapat dua macam pelayanan publik, yaitu yang dilakukan birokrasi murni dan badan usaha milik nasional atau daerah. Pelayanan publik yang dianggap buruk yang dilakukan oleh birokrasi, seperti pengurusan surat izin usaha, pembuatan kartu identitas dan akta tanah.
Bagi saya, seorang birokrat, hasil survei ini merupakan tamparan dan kritik pedas. Sebab, jika mengutip pendapat Thomas Jefferson (1807), bahwa birokrat sejati adalah ia harus memandang dirinya milik publik (milik negara). Jadi segala prilaku dalam bekerja mengutamakan kepentingan publik dan melayani publik, bukan mengutamakan kepentingan pribadi atau mengutamakan untuk dilayani oleh publik.
Kritik keras itu membuat keyakinan saya bertambah bahwa reformasi birokrasi merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari, dengan kata lain telah menjadi sangat penting.
Perkara seperti yang dilakukan Gayus bisa saja masih marak di daerah-daerah. Meski itu perlu dibuktikan secara empirik. Namun jangan pula kita menapik bahwa konsep birokrasi yang digulirkan Max Weber telah benar-benar berjalan sempurna, termasuk di Kota Tangerang. Dari 10 ciri birokrasi yang ditelurkan Max Weber, terdapat point yang sangat penting yakni, “aparat birokrasi harus memisahkan kehidupan pribadi dan kehidupan organisasi (pemerintahan)” (Pace & Faules, 1993).
Patut ditekankan pula, berbicara birokrasi bukan berbicara individu (personal), namun berbicara birokrasi adalah berbicara sistem. Artinya, reformasi ditubuh birokrasi bukan hanya sekadar melakukan pembenahan person to person yang menjabat (pejabat), namun pembenahan sistem organisasi (lembaga pemerintahan). Paradigma inilah yang harus diluruskan. Terkadang jika muncul kasus di tubuh birokrasi, yang disorot hanyalah sekadar personal, bukan dilihat dari sistem yang ada di dalam tubuh birokrasi itu sendiri. Tidak salah anggapan itu, tetapi juga tidak benar 100 persen. Karena itu, dalam tulisan ini, saya menekan reformasi birokrasi suatu yang harus dilakukan.
Ditambah saat ini jarum sejarah dunia sudah mengarah kepada keterbukaan publik. Terbongkarnya perkara Gayus H. Tambunan, atau munculnya keluhan-keluhan dari publik atas ketidakpuasan terhadap pelayanan publik pemerintahan (pemerintahan daerah) merupakan bagian dari gelombang keterbukaan publik dunia global. Karena itu, disadari atau tidak, dirasakan atau tidak, saat ini sejarah dunia global tengah mengarah kepada keterbukaan; keterbukaan informasi. Begitu pentingnya keterbukaan informasi membuat sejumlah akademisi menyebut keterbukaan publik ini sebagai “oksigen demokrasi”.
Gerakan reformasi birokrasi harus terus digulirkan. Wacana pemerintahan transparan (open government) harus terus digaungkan. Dalam pemerintahn transparan, seorang yang menjadi pejabat publik diharuskan menjalankan tugasnya, sebagai pelayan publik, bukan sebaliknya meminta untuk dilayani publik. Tanpa hal itu, dipastikan reputasi dan kredibilitas lembaga publik (include pemerintahan daerah) akan luntur dimata masyarakat. Karena masyarakat akan menilai, di lembaga publik hanya menjadi sarang para pelaku-pelaku konflik kepentingan, pelaku nepotisme dan pelaku perkoncoan. Tentu saja image itu patut harus kita hilangkan jauh-jauh.
Karena itu, dalam tulisan ini, saya menekankan bahwa pentingnya reformasi birokrasi dengan cara penerapan struktur organisasi dan tata kerja baru di lembaga publik dan pemerintahan daerah. Dalam konsep ini, pengisian jabatan tentunya menggunakan prinsip the right man on the right job menempatkan orang yang tepat, sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
Serangkaian kebijakan diterapkan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme segenap aparatur. Langkah ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah. Efek diberlakukannya prinsip the right man on the right job adalah pada kualitas pelayanan publik di lembaga publik dan pemerintahan daerah. Sebenarnya sederhana dasar pelayanan publik, yakni pelayanan yang hanya berorientasi pada kebutuhan serta rasa nyaman dan aman, apabila berurusan dengan lembaga publik dan pemerintahan daerah.
Lagi pula keutamaan prinsip pelayanan publik adalah better, cheaper, faster, dan simpler. Dengan demikian pelayanan untuk menjadikan masyarakat berperan seimbang dalam pemenuhan hak serta kewajibannya sebagai warga, khususnya masyarakat Kota Tangerang. Secara teoritis, terdapat tiga indikator penting yang mensyaratkan pemerintah sebagai badan publik dalam pemenuhan pelayanan publiknya yaitu:
pertama, responsiveness atau responsivitas. Artinya sistem publik memiliki daya tanggap penyedia layanan terhadap keinginan, aspirasi, maupun tuntutan pengguna layanan publik. Kedua, responsibility atau resposibilitas, dimana suatu ukuran yang menunjukan seberapa jauh proses pemberian layanan publik itu dilakukan sesuai prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar atau telah ditetapkan. Ketiga, accountability atau akuntabilitas yakni suatu ukuran yang menunjukan seberapa besar proses penyelenggaran pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Ketiga indikator pelayanan publik secara ideal merupakan langkah yang harus ditempuh untuk melakukan reformasi birokrasi.
Patut kita yakini, reformasi birokrasi dapat membuat tingkat partisipasi publik yang kritis semakin meningkat. Bagi pengelola badan publik, tingginya tingkat partisipasi publik terhadap kebijakan publik membuat setiap kebijakan publik yang ditetapkan memiliki legitimasi publik yang kuat. Verba dan Nie (1972) menggarisbahwahi bahwa partisipasi publik dapat memberikan legitimasi yang sangat kuat terhadap kebijakan publik, sehingga penerimaan masyarakat terhadap keputusan tersebut menjadi sangat tinggi. Pelibatan masyarakat yang genuine melahirkan kepercayaan diri masyarakat bahwa mereka merasakan “being their own master” dari keputusan yang diambil setiap badan publik. Pengambilan keputusan publik secara terbuka dan partisipatif juga mencegah timbulnya penyimpangan kewenangan.
Melakukan reformasi birokrasi bukan perkara sulit, tetapi juga melakukannya tidak semudah membalik kedua telapak tangan. Langkah ini harus diawali politic will dan niat tulus dari seluruh pelaku birokrasi (khususnya pembuat kebijakan). Khusus di Pemerintahan Kota Tangerang, saya berkeyakinan dengan politic will dan niat tulus Walikota H Wahidin Halim, reformasi birokrasi bisa berjalan sempurna.
Terakhir, ada baiknya kita mengutip moto Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yakni, “…Andai kita hidup dalam masyarakat yang terbuka, kebohongan menjadi sukar disembunyikam. Keterbukaan memudahkan aturan dan keadilan ditegakkan. Upaya membangun tak lagi mudah dikhianati kecurangan….”(*)








0 comments:
Post a Comment